Penyampaian surat teguran merupakan awal
pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak
yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP,
SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang
diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk
melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang
tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu
hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Diterbitkannya surat teguran karena,
a. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau
seluruhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dan WP tidak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT, kepada WP
disampaikan Surat Teguran setelah lewat 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
pengajuan keberatan;
b. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, dan WP mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan
sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan Surat teguran
setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding;
c. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau
seluruh jumlah pajak yang masih dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
dan mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan
SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari
sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan
Putusan Banding;
d. Dalam hal WP menyetujui seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada WP
disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
pelunasan;
e. Dalam hal WP mencabut pengajuan keberatan
atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum
tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh WP, kepada WP disampaikan
Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan
keberatan tersebut; dan
f. Dalam rangka Penagihan Pajak atas utang Bumi
dan Bangunan dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang tercantum
dalam STPPBB, SKBKB, SKBKBT, STB atau Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, kepada WP disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh)
hari sejak tanggal jatuh tempo pelunasan. Penyampaian Surat Teguran dapat
dilakukan secara langsung, melalui pos atau melalui jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat.
sumber: modul penagihan dan sengketa pajak (Ida Zuraida)