A. PENGERTIAN
PENCEGAHAN
Menurut Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 sub 20 pengertian pencegahan adalah sebagai berikut
:
"Pencegahan
adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu
untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu
untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang "
Pencegahan hanya dapat
dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak minimal
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak.
Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan pejabat yang bersangkutan. |
Keputusan pencegahan
memuat sekurang-kurangnya :
-
|
Identitas Penanggung
Pajak yang dikenakan pencegahan;
|
-
|
Alasan untuk melakukan
pencegahan; dan
|
-
|
Jangka waktu
pencegahan.
|
Jangka waktu
pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk
selama-lamanya 6 (enam) bulan. Keputusan pencegahan disampaikan kepada
Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon
pencegahan atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.
Pencegahan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan
penagihan pajak.
B. PENYANDERAAN
Menurut Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 sub 21 yang dimaksud dengan penyanderaan adalah:
" Pengekangan
sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat
tertentu. "
Penyanderaan hanya
dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya
setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa
diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
Syarat Kuantitatif dan Kualitatif pada penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Syarat Kuantitatif dan Kualitatif pada penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Surat Perintah
Penyanderaan sekurang-kurangnya memuat :
-
|
Identitas Penanggung
Pajak;
|
|
-
|
Alasan penyanderaan
|
|
-
|
Izin penyanderaan;
|
|
-
|
Lamanya penyanderaan;
dan tempat peyanderaan
|
Penyanderaan tidak
boleh dilakukan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang
mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti pemilihan umum. Izin penyanderaan
memuat sekurang-kurangnya :
-
|
Identitas Penanggung
Pajak yang akan disandera;
|
|
-
|
Jumlah utang pajak
yang belum dilunasi;
|
|
-
|
Tindakan penagihan
pajak yang telah dilaksanakan;
|
|
-
|
Uraian tentang adanya
petujuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang
pajak.
|
Surat Perintah
Penyanderaan diterbitkan oleh Pejabat seketika setelah diterimanya izin
tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah.
Penanggung Pajak yang
disandera ditempatkan di tempat tertentu dengan syarat:
1.
|
Tertutup dan terasing
dari masyarakat;
|
2.
|
Mempunyai fasilitas
terbatas;
|
3.
|
Mempunyai sistem
pengamanan dan pengawasan yang memadai
|
Jangka waktu
penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak
ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk
selama-lamanya 6 (enam) bulan. Jurusita Pajak harus menyampaikan Surat Perintah
Penyanderaan langsung kepada Penanggung Pajak dan salinannya disampaikan kepada
kepala tempat penyanderaan. Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera
tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak melalui Pejabat atau atasan Pejabat dapat
meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk dapat menghadirkan Penanggung
Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.
Penyanderaan dilaksanakan pada saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Pajak yang bersangkutan. Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya. Dalam melaksanakan penyanderaan Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian dan Kejaksaan .
Penyanderaan dilaksanakan pada saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Pajak yang bersangkutan. Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya. Dalam melaksanakan penyanderaan Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian dan Kejaksaan .
Jurusita Pajak membuat
Berita Acara Penyanderaan sekurang-kurangnya memuat:
-
|
Nomor dan tanggal
Surat Perintah Penyanderaan
|
-
|
Izin tertulis Menteri
Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
|
-
|
Identitas Penanggung
Pajak yang disandera;
|
-
|
Tempat penyanderaan;
|
-
|
Lamanya penyanderaan;
dan
|
-
|
Identitas saksi
penyanderaan.
|
Salinan Berita Acara
Penyanderaan disampaikan kepada Kepala tempat penyanderaan, penanggung Pajak
yang disandera, dan Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II.
C. Penghentian
Penyanderaan (KEP - 218/PJ./2003)
Penanggung Pajak dapat
dibebaskan apabila memenuhi persyaratan sbb :
1.
|
Utang pajak dan biaya
penagihan pajak telah dibayar lunas, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti
pelunasan utang pajak/biaya penagihan pajak lembar pertama yang dilegalisasi
oleh tempat pembayaran pajak;
|
|
2.
|
Jangka waktu yang
ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah habis;
|
|
3.
|
Berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan
salinan putusan pengadilan yang dilegalisasi oleh pengadilan yang
bersangkutan;
|
|
4.
|
Surat
Rekomendari/Surat Pemberitahuan Menteri Keuangan yang memuat
pertimbangan-pertimbangan :
|
|
-
|
Penanggung Pajak sudah
membayar utang pajak 50% atau lebih dari jumlah utang pajak/sisa utang pajak,
dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran;
|
|
-
|
Penanggung Pajak
sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan bank garansi;
|
|
-
|
Penanggung Pajak
sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama
nilainya dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak untuk ditindaklanjuti
sesuai ketentuan yang berlaku;
|
|
-
|
Penanggung Pajak telah
berumur 75 tahun atau lebih;
|
|
-
|
Untuk kepentingan
perekonomian negara dan kepentingan umum.
|
D. PENANGGUNG PAJAK
YANG MELARIKAN DIRI
Penanggung Pajak yang
melarikan diri dari tempat penyanderaan disandera kembali berdasarkan Surat
Perintah Penyanderaan terdahulu. Masa penyanderaan kembali adalah sama dengan
masa penyanderaan menurut Surat Perintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan terhadapnya
tanpa memperhitungkan masa penyanderaan yang telah dijalani sebelum Penanggung
Pajak melarikan diri. Penyanderaan tetap dapat dilaksanakan terhadap Penanggung
Pajak yang telah dilakukan pencegahan. Biaya penyanderaan dibebankan kepada
Penanggung Pajak yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan
pajak.
sumber: www.pajakonline.com
0 komentar:
Posting Komentar