Indahnya Berbagi

Sabtu, 16 Juni 2012

Pencegahan dan Penyanderaan


A. PENGERTIAN PENCEGAHAN
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 sub 20 pengertian pencegahan adalah sebagai berikut :
"Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang "

Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan pejabat yang bersangkutan.
Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya :
-
Identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
-
Alasan untuk melakukan pencegahan; dan
-
Jangka waktu pencegahan.
Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan. Keputusan pencegahan disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat. Pencegahan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

B. PENYANDERAAN
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 sub 21 yang dimaksud dengan penyanderaan adalah:
" Pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. "
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
Syarat Kuantitatif dan Kualitatif pada penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Surat Perintah Penyanderaan sekurang-kurangnya memuat :

-
Identitas Penanggung Pajak;

-
Alasan penyanderaan

-
Izin penyanderaan;

-
Lamanya penyanderaan; dan tempat peyanderaan
Penyanderaan tidak boleh dilakukan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti pemilihan umum. Izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya :

-
Identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;

-
Jumlah utang pajak yang belum dilunasi;

-
Tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan;

-
Uraian tentang adanya petujuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.
Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan oleh Pejabat seketika setelah diterimanya izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah.
Penanggung Pajak yang disandera ditempatkan di tempat tertentu dengan syarat:
1.
Tertutup dan terasing dari masyarakat;
2.
Mempunyai fasilitas terbatas;
3.
Mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai
Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan. Jurusita Pajak harus menyampaikan Surat Perintah Penyanderaan langsung kepada Penanggung Pajak dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan. Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak melalui Pejabat atau atasan Pejabat dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk dapat menghadirkan Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.
Penyanderaan dilaksanakan pada saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Pajak yang bersangkutan. Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya. Dalam melaksanakan penyanderaan Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian dan Kejaksaan .
Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan sekurang-kurangnya memuat:
-
Nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan
-
Izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
-
Identitas Penanggung Pajak yang disandera;
-
Tempat penyanderaan;
-
Lamanya penyanderaan; dan
-
Identitas saksi penyanderaan.
Salinan Berita Acara Penyanderaan disampaikan kepada Kepala tempat penyanderaan, penanggung Pajak yang disandera, dan Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II.

C. Penghentian Penyanderaan (KEP - 218/PJ./2003) 
Penanggung Pajak dapat dibebaskan apabila  memenuhi persyaratan sbb :
1.
Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pelunasan utang pajak/biaya penagihan pajak lembar pertama yang dilegalisasi oleh tempat pembayaran pajak;
2.
Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah habis;
3.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang dilegalisasi oleh pengadilan yang bersangkutan;
4.
Surat Rekomendari/Surat Pemberitahuan Menteri Keuangan yang memuat pertimbangan-pertimbangan :

-
Penanggung Pajak sudah membayar utang pajak 50% atau lebih dari jumlah utang pajak/sisa utang pajak, dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran;

-
Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan bank garansi;

-
Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku;

-
Penanggung Pajak telah berumur 75 tahun atau lebih;

-
Untuk kepentingan perekonomian negara dan kepentingan umum.
D. PENANGGUNG PAJAK YANG MELARIKAN DIRI
Penanggung Pajak yang melarikan diri dari tempat penyanderaan disandera kembali berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan terdahulu. Masa penyanderaan kembali adalah sama dengan masa penyanderaan menurut Surat Perintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan terhadapnya tanpa memperhitungkan masa penyanderaan yang telah dijalani sebelum Penanggung Pajak melarikan diri. Penyanderaan tetap dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencegahan. Biaya penyanderaan dibebankan kepada Penanggung Pajak yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan pajak.

sumber: www.pajakonline.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India