STP BUNGA PENAGIHAN
Proses penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh fihak Ditjen Pajak agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan
biaya penagihan pajak. Utang pajak di sini adalah pajak sebagaimana tercantum
dalam dokumen-dokumen yang menjadi dasar penagihan pajak. Dokumen-dokumen
tersebut adalah :
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat
Keputusan Pembetulan
- Surat
Keputusan Keberatan
- Putusan
Banding, dan
- Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, masing-masing
dokumen-dokumen pajak tersebut harus dilunasi satu bulan sejak tanggal
diterbitkan. Dengan kata lain, tanggal jatuh tempo dokumen-dokumen pajak
tersebut adalah satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila utang pajak yang
tercatum dalam dokumen-dokumen tersebut tidak dilunasi dalam jangka waktu satu
bulan, maka proses penagihan pajak mulai berjalan. Salah satu proses yang
dilakukan oleh fihak aparat pajak adalah dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak
(STP) Bunga Penagihan untuk menagih bunga atas utang pajak yang
tidak/kurang/terlambat dibayar.
Berdasarkan Pasal 19 UU KUP, STP Bunga Penagihan ini
diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut :
Pertama
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh
tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo
sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan
Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh :
Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7
Oktober 2011, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2011. Jumlah
pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2011 Rp6.000.000,00. Pada tanggal 1
Desember 2011 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai
berikut:
Pajak yang masih harus dibayar = Rp10.000.000,00, dibayar
sampai dengan jatuh tempo pelunasan = Rp 6.000.000,00 sehingga masih
kurang kurang dibayar = Rp 4.000.000,00. Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x
Rp4.000.000,00) = Rp 80.000,00.
Kedua
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau
menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang
masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh :
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2011 dengan
batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2011. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan
untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan
jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk
setiap angsuran dihitung sebagai berikut: angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 =
Rp22.400,00.
angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00.
angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.
angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.
angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.
angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.
angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.
angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.
Ketiga
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak
yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan
pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
0 komentar:
Posting Komentar