Indahnya Berbagi

Jumat, 15 Juni 2012

Penagihan Seketika dan Sekaligus



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 561/KMK.04/2000

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS DAN PELAKSANAAN SURAT PAKSA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan
Sekaligus, dan Pelaksanaan Surat Paksa;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);

2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);

3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
DAN PELAKSANAAN SURAT PAKSA.

Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya
Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan
Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,
melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

2. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan
Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk Penagihan Pajak sehubungan
dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang
dan peraturan daerah.

3. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

4. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita
Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi
seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

5. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak.
6. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan
Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

7. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk Bea Masuk dan Cukai.

Pasal 2
Menteri Keuangan menunjuk :
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pejabat untuk penagihan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Pejabat untuk penagihan Pajak Bumi dan
Bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 3
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak.
Pasal 4
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak yang terutang
sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak
yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP),
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak
atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan dapat melaksanakan tindakan Penagihan Pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), demikian pula sebaliknya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat
melaksanakan tindakan Penagihan Pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5
(1) Tindakan pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diawali dengan
penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis oleh Pejabat atau kuasa yang
ditunjuk oleh Pejabat tersebut setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.

(2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak
yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.

Pasal 6
Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu
21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa.

Pasal 7
(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh
Pejabat apabila :
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka
menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di
Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau
menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan
perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda
kepailitan.

(2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar; dan
d. saat pelunasan pajak.

Pasal 8
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan oleh Pejabat :
a. sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
b. tanpa didahului Surat Teguran;
c. sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan; atau
d. sebelum penerbitan Surat Paksa.

Pasal 9
Surat Paksa diterbitkan apabila :
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau
Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan
angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Pasal 10
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa
kepada Penanggung Pajak.
(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang
sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama
yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.

Pasal 11
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :
a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung
Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila
Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

Pasal 12
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :
a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat
kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang
memungkinkan; atau
b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita
Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 13
(1) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas
atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat
Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau
likuidator.

(2) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak
dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.

(3) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 tidak dapat
dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.

(4) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau
tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa
pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa,
atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 14
(1) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta
bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali
ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(2) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membantu dan
memberitahukan tindakan yang teIah dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.

(3) Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 menolak
untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya
dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa
dianggap telah diberitahukan.

Pasal 15
(1) Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, Surat Paksa pengganti dapat
diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.

(2) Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan
kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.

Pasal 16
(1) Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat
terhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, dan Surat Paksa yang
dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.

(2) Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pejabat tidak memberikan
keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk
sementara waktu.

(4) Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang
sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan Surat Paksa yang dalam penerbitannya
terdapat kesalahan atau kekeliruan.

(5) Tindakan pelaksanaan Penagihan Pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh
Pejabat.

Pasal 17
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa.
Pasal 18
Ketentuan penagihan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor dengan surat paksa diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 19
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998
tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999 kecuali
sepanjang menyangkut kepabeanan dan cukai, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

1 komentar:

Anonim mengatakan...

trueblue casino - Agen Situs Judi Slot Online Terpercaya 10cric login 10cric login クイーンカジノ クイーンカジノ 카지노 카지노 760Betway: Buy your ticket for a huge payout when you lose - ThTopBet

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India