Indahnya Berbagi

Rabu, 13 Juni 2012

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

DASAR HUKUM KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

1.         UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.         UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan pertama UU No. 6 tahun 1983
3.         UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983
4.         UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6 tahun 1983


Ketentuan umum dan tata cara perpajakan merupakan hukum pajak formil yang mengatur tata cara untuk mewujudkan hukum pajak materil menjadi kenyataan atau cara melaksanakan hukum pajak materil. Undang-undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah Undang–Undang No. 6 tahun 1983, yang kemudian pada tahun 1994 dilakukan perubahan pertama melalui Undang-undang No. 9 tahun 1994. Tahun 2000 dilakukan perubahan kedua melalui Undang-undang No. 16 tahun 2000. Dan terakhir, tahun 2007 dilakukan perubahan ketiga terhadap Undang-undang No. 6 Tahun 1983 melalui Undang-undang No. 28 Tahun 2007

Adapun penjelasan umum dilakukannya perubahan ketiga pada tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1.   Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan. Undang-Undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya diberlakukan bagi undang-undang pajak material, kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.

2.   Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan. Selain itu, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

3.   Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

4.   Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan             ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
a.   Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara
b.   Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah
c.   Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi
d.   Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
e.   Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan
f.    Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten dan
g.   Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif

Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang seiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan membaiknya iklim usaha.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Kewajiban wajib pajak secara umum adalah melaksanakan ketentuan sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang pajak serta petunjuk pelaksanaannya.

Kewajiban wajib pajak secara rinci adalah:
1.   Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP)  dan melaporkan usahanya bagi pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
2.   Mengambil sendiri, mengisi dengan benar, lengkap, jelas dan menandatangani serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dalam batas waktu yang ditentukan
3.         Menghitung dan membayar atau menyetorkan sendiri pajak yang terutang dengan benar
4.         Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
5.         Bila diperiksa wajib:
a.   Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek pajak yang terutang pajak
b.   Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
            c.         Memberikan keterangan yang diperlukan
Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan




HAK WAJIB PAJAK
Hak wajib pajak secara umum adalah memperoleh bimbingan, penerangan dan pelayanan yang baik dari aparatur pajak (fiskus), serta memperoleh jaminan hukum terhadap rahasia perusahaan atau rahasia diri pribadi wajib pajak.

Hak wajib pajak secara rinci adalah sebagai berikut :
1.         Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
2.   Mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan memohon pengurangan besarnya angsuran pajak
3.   Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 bulan
4.         Mengajukan keberatan dan banding atas suatu ketetapan
5.   Meminta keterangan tertulis untuk keperluan pengajuan keberatan hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak
6.         Menerima tanda bukti pemasukan SPT
7.   Meminta pengembalian (restitusi) atau mengkompensasi kelebihan pembayaran pajak
8.   Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan surat keterangan yang salah
9.   Meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pemotong pajak, mengajukan surat keberatan dan permohonan pengurangan pajak
10.  Diwakili dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan ketentuan :
            a.         Badan oleh pengurus
            b.         Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c.   Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan
            d.         Badan dalam likuidasi oleh likuidator
e.   Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya atau
            f.          Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
      pengampunya
11.  Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India