DASAR HUKUM KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
1. UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan pertama UU No. 6 tahun 1983
3. UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983
4. UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6 tahun 1983
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
merupakan hukum pajak formil yang mengatur tata cara untuk mewujudkan hukum
pajak materil menjadi kenyataan atau cara melaksanakan hukum pajak materil. Undang-undang yang mengatur tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah Undang–Undang No. 6 tahun 1983,
yang kemudian pada tahun 1994 dilakukan perubahan pertama melalui Undang-undang
No. 9 tahun 1994. Tahun 2000 dilakukan perubahan kedua melalui Undang-undang
No. 16 tahun 2000. Dan terakhir, tahun 2007 dilakukan perubahan ketiga terhadap
Undang-undang No. 6 Tahun 1983 melalui Undang-undang No. 28 Tahun 2007
Adapun penjelasan umum dilakukannya perubahan
ketiga pada tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang
di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan. Undang-Undang
ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya
diberlakukan bagi undang-undang pajak material, kecuali dalam undang-undang
pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata
cara perpajakannya.
2. Sejalan dengan
perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik, disadari bahwa
perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan,
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan
hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan
perubahan ketentuan material di bidang perpajakan. Selain itu, perubahan
tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur
perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan
kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
3. Sistem,
mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana
menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap menganut
sistem self assessment. Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan
peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga
masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
dengan lebih baik.
4. Dengan
berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah
dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan ini mengacu pada
kebijakan pokok sebagai berikut:
a. Meningkatkan
efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara
b. Meningkatkan
pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya
saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha
kecil dan menengah
c. Menyesuaikan
tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang
teknologi informasi
d. Meningkatkan keseimbangan antara
hak dan kewajiban
e. Menyederhanakan prosedur
administrasi perpajakan
f. Meningkatkan penerapan prinsip
self assessment secara akuntabel dan konsisten dan
g. Mendukung iklim usaha ke arah
yang lebih kondusif dan kompetitif
Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat
meningkatkan penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang seiring dengan
meningkatnya kepatuhan sukarela dan membaiknya iklim usaha.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Kewajiban wajib pajak secara umum adalah
melaksanakan ketentuan sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang pajak
serta petunjuk pelaksanaannya.
Kewajiban wajib pajak secara rinci adalah:
1. Mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) dan melaporkan usahanya bagi pengusaha yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya,
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
2. Mengambil
sendiri, mengisi dengan benar, lengkap, jelas dan menandatangani serta
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dalam
batas waktu yang ditentukan
3. Menghitung dan membayar atau
menyetorkan sendiri pajak yang terutang dengan benar
4. Menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan
5. Bila diperiksa wajib:
a. Memperlihatkan
dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek pajak yang terutang pajak
b. Memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan
c. Memberikan
keterangan yang diperlukan
Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau
dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban
untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh
permintaan untuk keperluan pemeriksaan
HAK WAJIB PAJAK
Hak wajib pajak secara umum adalah memperoleh
bimbingan, penerangan dan pelayanan yang baik dari aparatur pajak (fiskus),
serta memperoleh jaminan hukum terhadap rahasia perusahaan atau rahasia diri
pribadi wajib pajak.
Hak wajib pajak secara rinci adalah sebagai berikut :
1. Membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan
2. Mengangsur atau
menunda pembayaran pajak dan memohon pengurangan besarnya angsuran pajak
3. Memperpanjang
jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
paling lama 2 bulan
4. Mengajukan keberatan dan banding atas
suatu ketetapan
5. Meminta
keterangan tertulis untuk keperluan pengajuan keberatan hal-hal yang menjadi
dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak
6. Menerima tanda bukti pemasukan SPT
7. Meminta
pengembalian (restitusi) atau mengkompensasi kelebihan pembayaran pajak
8. Mengajukan permohonan
penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan surat keterangan yang salah
9. Meminta bukti
pemotongan PPh Pasal 21 kepada pemotong pajak, mengajukan surat keberatan dan
permohonan pengurangan pajak
10. Diwakili dalam
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dengan ketentuan :
a. Badan
oleh pengurus
b. Badan
yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. Badan dalam
pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan
d. Badan
dalam likuidasi oleh likuidator
e. Suatu warisan
yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau
yang mengurus harta peninggalannya atau
f. Anak
yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
pengampunya
11. Menunjuk
seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
0 komentar:
Posting Komentar