KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP
- 384/PJ.4/1985
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA
PENGHAPUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. Bahwa untuk melaksanakan
penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan perlu
adanya ketentuan lebih lanjut tentang cara pelaksanaannya;
b. bahwa tata cara pelaksanaan tersebut diatas perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
adanya ketentuan lebih lanjut tentang cara pelaksanaannya;
b. bahwa tata cara pelaksanaan tersebut diatas perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 952/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 952/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN
PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.
PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.
Pasal 1
(1) Kepala Inspeksi Pajak
melakukan penelitian terhadap piutang pajak yang telah dilakukan tindakan
penagihan sampai dengan pelaksanaan Surat Paksa.
penagihan sampai dengan pelaksanaan Surat Paksa.
(2) Dari hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap bulan Kepala Inspeksi Pajak
menyusun Daftar Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk
dilakukan pemeriksaan setempat atau penelitian administrasi tentang kedaluwarsaan penagihan
pajak.
menyusun Daftar Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk
dilakukan pemeriksaan setempat atau penelitian administrasi tentang kedaluwarsaan penagihan
pajak.
Pasal 2
Berdasarkan Daftar Piutang Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Kepala Inspeksi Pajak
memerintahkan kepada Satuan Tugas Pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib
Pajak yang perlu diperiksa.
memerintahkan kepada Satuan Tugas Pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib
Pajak yang perlu diperiksa.
Pasal 3
Berdasarkan Daftar Piutang Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Kepala Inspeksi Pajak
memerintahkan kepada Kepala Seksi P3 untuk melakukan penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak
lainnya yang dianggap sudah daluwarsa penagihannya.
memerintahkan kepada Kepala Seksi P3 untuk melakukan penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak
lainnya yang dianggap sudah daluwarsa penagihannya.
Pasal 4
(1) Laporan hasil pemeriksaan
setempat mengenai piutang pajak yang benar-benar tidak dapat atau
tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan laporan hasil penelitian
administrasi mengenai kedaluwarsaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk mendapat persetujuan.
tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan laporan hasil penelitian
administrasi mengenai kedaluwarsaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk mendapat persetujuan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan dan
laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Inspeksi Pajak diteruskan kepada Kepala Seksi P3 untuk
dibukukan dalam buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak.
ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Inspeksi Pajak diteruskan kepada Kepala Seksi P3 untuk
dibukukan dalam buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak.
(3) Setiap akhir tahun takwim,
Kepala Inspeksi Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak
berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 5
(1) Selambat-lambatnya tanggal 10
Januari tahun berikutnya Kepala Inspeksi Pajak mengirimkan Daftar
Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Sebelum mengirimkan kepada
Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak dapat melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak
kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pajak dapat melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Selambat-lambatnya satu bulan
setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang
Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang
Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Selambat-lambatnya satu bulan
setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Menteri
Keuangan.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Menteri
Keuangan.
Pasal 6
Kepala Inspeksi Pajak membuat
Petikan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak
dari Salinan Keputusan Menteri Keuangan yang diterimanya.
dari Salinan Keputusan Menteri Keuangan yang diterimanya.
Pasal 7
Bentuk-bentuk formulir/buku yang
dipergunakan untuk pelaksanaan Usul Penghapusan Piutang Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 6 adalah seperti tercantum dalam
lampiran I, II, III dan IV Keputusan ini.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 6 adalah seperti tercantum dalam
lampiran I, II, III dan IV Keputusan ini.
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan lama yang mengatur tentang penghapusan
piutang pajak dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada
tanggal 19 SEPTEMBER 1985
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
0 komentar:
Posting Komentar