Indahnya Berbagi

Jumat, 03 Agustus 2012

LELANG


LELANG
Lelang menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Sementara pelaksanaan penjualan lelang dilakukan oleh Kantor Lelang.
Penjualan lelang mempunyai tujuan agar  penjualan barang hasil sitaan menjadi terbuka, dan dapat membentuk harga wajar, serta secara tidak langsung masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan lelang tersebut. Selain itu,  penjualan melalui lelang juga dimaksudkan agar penjualan barang yang merupakan wujud eksekusi dari tindakan penagihan dapat diketahui masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi Penanggung Pajak, serta memberikan detterent effect bagi masyarakat Wajib Pajak.
Syarat lelang adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan lelang, hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 diatur bahwa Penjual/Pemilik Barang dapat mengajukan syarat-syarat lelang tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
b. jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
c. jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing).

Adapun pelaksanaan lelang dilakukan dengan uraian sebagai berikut:
a. Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
b. Kepala Kantor bertindak sebagai penjual barang yang disita mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Lelang sebelum pelaksanaan lelang.
c. Kepala Kantor menentukan nilai limit dan diserahkan kepada Pejabat Lelang selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang.
d. Kepala Kantor atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk:
- menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang apabila harga penawaran yang diajukan oleh calon pembeli lebih rendah dari harga limit yang ditentukan,
- menghentikan lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk melunasi utang pajak dan atau biaya penagihan pajak,
- menandatangani asli Risalah Lelang
e. Kepala Kantor, Kepala Seksi Penagihan dan Jurusita Pajak, termasuk istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat; tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.
f. Lelang tetap dapat dilaksanakan meskipun: \
- Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan dan belum memperoleh keputusan keberatan,
- Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir.
g. Lelang tidak dilaksanakan dalam hal:
- Wajib Pajak/ Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya

sumber: bahan ajar penagihan dan sengketa pajak (Ida Zuraida)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India