LELANG
Lelang
menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara
lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
Sementara pelaksanaan penjualan lelang dilakukan oleh Kantor Lelang.
Penjualan
lelang mempunyai tujuan agar penjualan
barang hasil sitaan menjadi terbuka, dan dapat membentuk harga wajar, serta
secara tidak langsung masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan lelang
tersebut. Selain itu, penjualan melalui
lelang juga dimaksudkan agar penjualan barang yang merupakan wujud eksekusi
dari tindakan penagihan dapat diketahui masyarakat dan dapat menimbulkan efek
jera bagi Penanggung Pajak, serta memberikan detterent effect bagi
masyarakat Wajib Pajak.
Syarat
lelang adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan lelang, hal
tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
174/PMK.06/2010 diatur bahwa Penjual/Pemilik Barang dapat mengajukan
syarat-syarat lelang tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. jangka waktu bagi
peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
b. jangka waktu
pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
c. jadwal penjelasan
lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing).
Adapun pelaksanaan lelang dilakukan
dengan uraian sebagai berikut:
a. Penjualan secara
lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas)
hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
b. Kepala Kantor
bertindak sebagai penjual barang yang disita mengajukan permohonan lelang kepada
Kantor Lelang sebelum pelaksanaan lelang.
c. Kepala Kantor
menentukan nilai limit dan diserahkan kepada Pejabat Lelang selambat-lambatnya
pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang.
d. Kepala Kantor atau
yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk:
- menentukan dilepas
atau tidaknya barang yang dilelang apabila harga penawaran yang diajukan oleh
calon pembeli lebih rendah dari harga limit yang ditentukan,
- menghentikan lelang
apabila hasil lelang sudah cukup untuk melunasi utang pajak dan atau biaya
penagihan pajak,
- menandatangani asli
Risalah Lelang
e. Kepala Kantor,
Kepala Seksi Penagihan dan Jurusita Pajak, termasuk istri, keluarga sedarah dan
semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat; tidak diperbolehkan
membeli barang sitaan yang dilelang.
f. Lelang tetap dapat
dilaksanakan meskipun: \
- Wajib Pajak sedang
mengajukan keberatan dan belum memperoleh keputusan keberatan,
- Wajib
Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir.
g. Lelang tidak
dilaksanakan dalam hal:
- Wajib Pajak/ Penanggung
Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya
sumber: bahan ajar penagihan dan sengketa pajak (Ida Zuraida)
0 komentar:
Posting Komentar