Indahnya Berbagi

Rabu, 04 Juli 2012

Penagihan Seketika dan Sekaligus


Dalam penjelasan pada bab-bab sebelumnya dijelaskan bahwa tujuan penagihan pajak adalah agar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, diperlukan serangkaian tindakan yang harus dilaksanakan oleh Jurusita Pajak mulai dari tindakan penerbitan Surat Teguran atau sejenisnya, kemudian penyampaian surat paksa, penyampaian surat perintah melakukan penyitaan dan pelaksanaan penyitaan, penjualan barang hasil penyitaan, sampai dengan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri dan penyanderaan. Serangkaian tindakan penagihan pajak tentunya telah diatur dengan prosedur dan urutan jangka waktu yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mengingat apabila prosedur penagihan pajak tidak dilalui sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan akan menimbulkan masalah yang bisa saja berupa gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap tindakan penagihan pajak. Dengan demikian baik Pejabat maupun Jurusita pajak harus mampu mengurangi risiko kesalahan yang akan mengakibatkan Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan di Pengadilan. Prosedur tindakan penagihan pajak dan urutan jangka waktu merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penagihan dalam kondisi normal, dalam arti kata tidak adanya kemungkinan atau tanda-tanda Wajib Pajak atauPenanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia atau hal-hal lain yang mengakibatkan tidak adanya jaminan atas pelunasan atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya upaya penghindaran dari Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atas pelunasan utang pajak dalam kondisi tertentu, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur mengenai tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pasal 1 angka (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. Penagihan Seketika dan Sekaligus diatur dalam Pasal 20 UU KUP, Pasal 6 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tanggal 2 Februari 2008. Penagihan Seketika dan Sekaligus artinya adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. Dalam kondisi normal, Penagihan dilaksanakan setelah jatuh tempo pembayaran, didahului dengan penerbitan Surat Teguran, dilanjutkan tindakan penagihan lainnya, namun dalam hal terjadi hal hal sebagai berikut:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, maka pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligusdilaksanakan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.

Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang milik Penanggung Pajak akan disita oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, memekarkan usaha, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, Jurusita Pajak segera melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus dengan melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar barang milik Penanggung Pajak setelah Surat Paksa diberitahukan. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menjelaskan mengenai frase tanda-tanda dalam rumusan di atas adalah petunjuk yang kuat bahwa Penanggung Pajak mengurangi atau menjual/memindahtangankan barang-barangnya sehingga tidak ada barang yang akan disita.

Sumber: modul penagihan dan sengketa pajak (Ida Zuraida)


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India