A. PENGERTIAN SURAT
PAKSA
Pengertian Surat Paksa
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 pasal 1 sub 12 yang berbunyi: SURAT PAKSA adalah surat perintah
membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Ciri-ciri Surat Paksa
-
|
Surat Paksa berkepala "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
|
-
|
Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum yang sama
seperti grosse dari putusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat
diminta banding lagi pada Hakim atasan.
|
-
|
Yang dapat ditagih dengan Surat Paksa, adalah
semua jenis pajak pusat dan pajak daerah yang terdiri dari:
- pajak pusat, - pajak daerah, - kenaikan, - denda (bukan denda pidana), - bunga, - biaya |
-
|
Penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut
dilaksanakan oleh Jurusita Pajak pusat dan Jurusita Pajak daerah.
|
B. SIFAT SURAT PAKSA
Sifat Surat Paksa
adalah sebagai berikut:
- Berkekuatan hukum yang sama
dengan Grosse putusan Hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diminta
banding lagi pada Hakim atasan
- Berkekuatan hukum yang pasti (in
kracht van Gewijsde).
- Mempunyai fungsi ganda yaitu
menagih pajak dan menagih bukan pajak (biaya-biaya penagihan).
- Dapat dilanjutkan dengan
tindakan penyitaan atau penyanderaan/pencegahan.
Apabila pajak yang
masih harus dibayar, tidak dilunasi dalam jangka waktu dua kali duapuluh empat
jam (2 X 24 jam) sesudah tanggal pemberitahuan SURAT PAKSA kepada penanggung
pajak, pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Setelah disita, bila penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka lewat 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, (SPMP) Pejabat membuat pengumuman lelang 14 hari setelah pengumuman lelang WP/PP tidak melunasi utang pajaknya, maka kepada KPP mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Lelang Negara supaya dilaksanakan lelang
Setelah disita, bila penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka lewat 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, (SPMP) Pejabat membuat pengumuman lelang 14 hari setelah pengumuman lelang WP/PP tidak melunasi utang pajaknya, maka kepada KPP mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Lelang Negara supaya dilaksanakan lelang
C. PENANGGUNG PAJAK
(1)
|
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak
diwakili, dalam hal:
|
||||||||
(2)
|
Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran
pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan
Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak
mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
|
||||||||
(3)
|
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk
seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
|
||||||||
(4)
|
Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan
perusahaan.
|
Apabila Jurusita Pajak
tidak dapat menemukan Wajib Pajak dengan berbagai alasan, maka ia harus
berupaya untuk menemukan apa yang disebut sebagai penanggung pajak.
Wajib Pajak
|
Penanggung Pajak
|
||
1.
|
Badan
|
1.
|
Pengurus, Termasuk orang yang nyata-nyata
berwenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam
perusahaan
|
2.
|
Badan dalam pembubaran
atau pailit
|
2.
|
Orang/Badan yang dibebani dengan pemberesan
|
3.
|
Warisan yang belum
dibagi
|
3.
|
Salah seorang ahli waris pelaksana wasiat atau
yang mengurus harta peninggalannya
|
4.
|
Anak yang belum dewasa/orang yang berada dalam
pengampuan
|
4.
|
Oleh wali atau
pengampuannya
|
D. SAAT PENERBITAN
SURAT PAKSA
Menurut Pasal 8
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
dinyatakan bahwa Surat Paksa diterbitkan apabila :
(1)
|
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak
dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau
surat lain yang sejenis;
|
(2)
|
Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus; atau
|
(3)
|
Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan
pembayaran pajak.
|
Dalam hal terjadi
keadaan di luar kekuasaan Pejabat, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh
Pejabat karena jabatan dan mempunyai kekuatan eksekutorial serta mempunyai
kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa yang asli.
E. PEMBERITAHUAN SURAT
PAKSA OLEH JURUSITA
Menurut Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 Pasal 10 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 berbunyi
sebagai berikut :
-
|
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak
dengan pernyataan dan penyerahan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
|
||||||||
-
|
Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat
hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang
menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
|
||||||||
-
|
Surat Paksa terhadap orang pribadi
diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
|
||||||||
-
|
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh
Jurusita Pajak kepada:
|
||||||||
-
|
Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat
Paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Bali Harta Peninggalan, dan
dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi. Surat Paksa
diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan
pemberesan, atau likuidator.
|
||||||||
-
|
Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa
dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
|
||||||||
-
|
Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa
disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.
|
F. PELAKSANAAN
PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA
1.
|
Jurusita Pajak mendatangi tempat tinggal
tempat kedudukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak dengan memperlihatkan tanda
pengenal diri. Jurusita Pajak mengemukakan maksud kedatangannya yaitu
memberitahukan Surat Paksa dengan Pernyataan dan menyerahkan salinan Surat
Paksa tesebut.
|
||||||||||
2.
|
Jika Jurusita Pajak bertemu langsung dengan
Wajib Pajak/Penanggung Pajak minta agar WP/PP memperlihatkan surat-surat
keterangan pajak yang ada untuk diteliti:
|
||||||||||
3.
|
Kalau Jurusita Pajak tidak menjumpai Wajib
Pajak/Penanggung Pajak maka salinan Surat Paksa tersebut dapat diserahkan
kepada:
|
||||||||||
4.
|
Kalau Penanggung Pajak tidak diketemukan di
kantor, maka Jurusita Pajak dapat menyerahkan salinan SP kepada:
|
||||||||||
5.
|
Sebaliknya apabila Penanggung Pajak tidak
dikenal/tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal perusahaan sudah
dibubarkan/tidak mempunyai kantor lagi, Surat Paksa (salinannya) ditempelkan
pada pintu utama kantor Pejabat di mana penanggung pajak/wajib pajak semula
berdomisili. Dapat juga Surat Paksa disampaikan melalui Pemda setempat,
mengumumkan melalui media masa atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
|
G. PENOLAKAN TERHADAP
SURAT PAKSA
-
|
Adakalanya Penanggung Pajak menolak menerima
SP dengan berbagai alasan. Apabila alasan penolakan adalah karena kesalahan
SP itu sendiri, maka penyelesaiannya adalah seperti yang telah diuraikan pada
butir 5 di atas.
|
-
|
Apabila Jurusita setelah memberikan keterangan
seperlunya Penanggung Pajak atau wakilnya tetap menolak maka Salinan SP
tersebut dapat ditinggalkan begitu saja pada tempat kediaman/tempat kedudukan
Penanggung Pajak atau wakilnya, dengan demikian SP dianggap telah
diberitahukan/disampaikan (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Jo
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 10 Ayat 11).
|
H. BIAYA PENYAMPAIAN
SURAT PAKSA
Menurut KEP - 01/PJ.75/1994 tanggal
14-1-1994, besarnya biaya penyampaian Surat Paksa, sebagai berikut:
-
|
Biaya Harian Jurusita
|
= Rp
|
10.000,-
|
-
|
Biaya Perjalanan
|
= Rp
|
15.000,-
|
|
|
____________
|
|
|
Jumlah
|
=Rp
|
25.000,-
|
|
|
____________
|
I. PENENTANGAN
TERHADAP SURAT PAKSA
Surat Paksa dapat
ditentang apabila:
- Surat Paksa tidak dapat
disampaikan/diberitahukan oleh seorang petugas Jurusita Pajak yang telah
disumpah.
- Surat Paksa dikirim melalui
pos, sekalipun tercatat
- Surat Paksa tidak
ditandatangani oleh yang berwenang, dalam hal ini oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak apabila wajib pajak/penanggung pajak menemukan salah satu
unsur formil sebagaimana tersebut di atas, maka ia berhak untuk menentang
(menolak) Surat Paksa tersebut.
- Jurusita Pajak belum disumpah
di hadapan pejabat.
Dalam beberapa hal
Hakim Pengadilan Negeri masih diperlukan peran sertanya, antara lain:
- Jika ada concursus/berbarengan
kepentingan antara fiskus dan kreditur lain terhadap wajib
pajak/penanggung pajak mengingat kepentingan semua pihak.
- Jika ada sanggahan/gugatan
tentang barang-barang yang telah disita fiskus terhadap pihak ketiga yang
bukan WP/PP.
Begitu juga jika
nantinya seiring dengan pelaksanaan sanksi penyanderaan badan, yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
sumber: http://www.pajakonline.com
0 komentar:
Posting Komentar