Surat
Tagihan Pajak (STP) Bunga/Denda Penagihan
Surat
Tagihan Pajak (STP) Bunga/Denda Penagihan bisa dikatakan sebagai bunga atas
bunga, kenapa? karena dasar pengenaan STP adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding danPutusan Peninjauan Kembali yang
dalam nilai ketetapan tersebut telah mengandung unsur sanksi administrasi
berupa bunga.
STP
Bunga/Denda Penagihan adalah timbul apabila : i) pajak yang masih harus
dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, ii) Wajib
Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran/pelunasan utang pajak,
iii) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan iv)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.
Dasar
hukum pengenaan STP Bunga/Denda Penagihan
1. Pasal 19 Ayat (1)
“Apabila Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah
pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak
atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu
dikenai sanksi administrasi berupa bungasebesar 2% (dua
persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo
sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan
Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”
2. Pasal 19 Ayat
(2)
“Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan
mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari
jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan”
3. Pasal 25 ayat
(9)
“Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan
keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan”
4. Pasal 27 Ayat
(5d)
“Dalam hal permohonan banding ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi
dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”
Berdasarkan lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 Tentang Bentuk Dan Isi Nota
Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak, bagian petunjuk
pengisian nota perhitungan STP Bunga/Denda Penagihan, peruntukan Pasal 19 ayat
(1) KUP dan Pasal 19 Ayat (2) KUP adalah untuk menghitung STP Bunga Penagihan
dari SKPKB atau SKPKBT yang terlambat dan/atau kurang bayar atau mendapat ijin
untuk mengangsur atau menunda pembayaran/pelunasan utang pajak atau SK
Keberatan, Put.Banding dan Put.Peninjauan Kembali tahun pajak sebelum tahun
2008. Sedangkan Pasal 25 Ayat (9) KUP dan Pasal 27 Ayat (5d) KUP adalah untuk
mengenakan denda atas Surat Keputusan Keberatan tahun pajak 2008 dst. atau
Putusan Banding tahun pajak 2008 dst. yang ditolak atau diterima sebagian.
Saat jatuh tempo
pembayaran pajak adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB atau
SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan
Kembali. Tarif sanksi bunga adalah 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh
masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan
atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
Jika jumlah bulan
untuk menghitung sanksi bunga dalam SKP/STP adalah maksimal 24 bulan, maka
dalam menghitungan sanksi bunga penagihan jumlah bulan yang dapat
diperhitungkan tidak dibatasi, artinya dapat lebih dari 24 bulan tergantung
kapan Wajib Pajak melunasi utang pajaknya atau kapan pengenaan sanksi bunga
tersebut dibuat. Saat pembuatan STP Bunga Penagihan adalah Bulan Juni dan
Desember dalam setiap satu tahun dua kali.
Berdasarkan Pasal
16 ayat (1) UU No. Tahun 2009 tentang KUP pengenaan sanksi bunga penagihan
hanya dapat dikenakan kepada SKPKB atau SKPKBT, SK Keberatan, SK
Pembetulan, Put. Banding dan Put. Peninjauan Kembali, sedangkan atas STP (misal
atas STP Pasal 25) tidak dapat dikenakan sanksi bunga penagihan.
Contoh
berdasarkan penjelasan Pasal 19 Ayat (1) KUP
Jumlah pajak yang masih
harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp
10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir
pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6
November 2008 Rp 6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat
Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar
= Rp 10.000.000,00
Dibayar sampai dengan
jatuh tempo pelunasan = Rp 6.000.000.00
Kurang
dibayar
= Rp 4.000.000,00
Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp4.000.000,00) =
Rp 80.000,00
Dalam hal terhadap Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana tersebut pada huruf a, Wajib Pajak
membayar Rp10.000.000,00 pada tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5
Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi berupa bunga
dihitung sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar
= Rp 10.000.000.00
Dibayar setelah jatuh
tempo
pelunasan
= Rp 10.000.000.00
Kurang
dibayar
= Rp
0,00
Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp10.000.000,00)= Rp
200.000,00
Contoh berdasarkan penjelasan
Pasal 19 Ayat (2) KUP
Wajib Pajak menerima
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.120.000.00 yang diterbitkan
pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari
2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur
pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap
sebesar Rp 224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran
dihitung sebagai berikut:
angsuran ke-1 : 2% x
Rp1.120.000.00 = Rp
22.400,00.
angsuran ke-2 : 2% x
Rp 896.000.00 = Rp 17.920,00.
angsuran ke-3 : 2% x
Rp 672.000,00 = Rp 13.440,00.
angsuran ke-4 : 2% x
Rp 448.000.00 = Rp 8.960.00.
angsuran ke-5 : 2% x
Rp 224.000,00 = Rp 4.480,00.
Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai
dengan tanggal 30 Juni 2009. Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan
pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar 5 x 2% x
Rp1.120.000,00= Rp112.000.00.
Contoh
berdasarkan penjelasan Pasal 25 Ayat (9) KUP
Untuk tahun pajak 2008,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah
pajak yang masih harus dibayar sebesar
Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar
Rp 200.000.000.00. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar
Rp200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya.
Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan
jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00. Dalam
hal ini, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 19, tetapi dikenai sanksi sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 50% x
(Rp750.000.000.00-Rp200.000.000,00) = Rp275.000.000,00.
Contoh berdasarkan penjelasan Pasal
27 Ayat (5d) KUP
Untuk tahun pajak 2008,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah
pajak yang masih harus dibayar sebesar
Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar
sebesar Rp 200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut
sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi
lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak
dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak
diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar
Rp450.000.000,00. Dalam hal ini baik sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 maupun sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) tidak
dikenakan. Namun, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai
dengan ayat ini, yaitu sebesar 100% x (Rp450.000.000,00 – Rp200.000.000.00) =
Rp250.000.000,00.
0 komentar:
Posting Komentar