Indahnya Berbagi

Senin, 18 Juni 2012

Kebijakan Pengurangan Pajak


Latar belakang

a.Mencermati fenomena kehidupan sosial masyarakat dewasa ini cukup memprihatinkan kita semua sebagai sesama anak bangsa, betapa tidak krisis multi dimensi yang melanda Indonesia sejak tahun 1998 yang lalu belum sepenuhnya berakhir, pada tahun 2008 telah muncul krisis baru yang dipicu krisis keuangan Amerika Serikat yang kemudian merambah keseluruh dunia, sehingga krisis ini lebih populer disebut krisis keuangan global. Dampak krisis ini tidak kalah dengan dampak krisis yang terjadi sebelumnya, baik pada skala makro maupun mikro, baik bagi Pemerintah, dunia usaha maupun bagi masyarakat.

b.Bagi masyarakat bawah, krisis ini akan semakin memperpuruk kondisi kehidupan mereka dan semakin mendorongnya kejurang kemiskinan yang semakin dalam, karena naiknya harga-harga kebutuhan pokok, menurunnya daya beli, kesempatan kerja yang semakin sempit, dan terjadinya PHK, akibat kolapsnya perusahaan-perusahaan atau industri.

c.Bagi masyarakat Jawa Timur khususnya, dampak krisis ini diperparah lagi dengan terjadinya bencana alam diberbagai daerah, seperti banjir, tanah longsor, lumpur Lapindo, angin puting beliung, dan gelombang air laut yang tinggi menyebabkan para nelayan tidak mampu mencari nafkah keluarganya. Bagi para petani, bencana banjir telah menghapuskan harapan mereka untuk memperoleh hasil panen yang melimpah. Bencana banjir dan tanah longsor juga telah merusak infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, bendungan/tanggul dan fasilitas publik lainnya.

d.Pada skala makro, dampak krisis keuangan global akan mengancam keberlanjutan pertumbuhan perekonomian Indonesia, sehingga Presiden SBY mengambil langkah-langkah antisipatif dengan menetapkan tujuh prioritas kebijakan dibidang perekonomian, meliputi: (a) melakukan upaya untuk mencegah pengangguran baru atau PHK, dan langkah-langkah penanggulangan apabila terjadi PHK, (b) melakukan upaya dan kebijakan yang meringankan dunia usaha termasuk insentif fiskal untuk mengamankan sektor riil, (c) mencegah inflasi yang tidak semestinya melalui stabilitasi harga dan meningkatkan daya beli masyarakat, (d) melindungi dan membantu masyarakat miskin agar dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari, dan (e) menjaga ketahanan pangan dan ketahanan energi sehingga dapat memenuhi kebutuhan perekonomian tahun 2009 ;

e.Kebijakan stimulus fiskal yang dirancang Departemen Keuangan merupakan salah satu strategi antisipasi dampak krisis keuangan global. Skema kebijakan ini direncanakan melibatkan peran serta Pemerintah Daerah melalui instrumen pengurangan 50% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar penetapan PKB dan BBN-KB. Namun, rencana kebijakan ini ditolak oleh semua utusan Pemerintah Daerah pada Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2009 di Ternate Maluku Utara, dengan beberapa alasan, diantaranya : (a) secara teknis, kebijakan ini tidak mempengaruhi struktur harga kendaraan, karena NJKB bukan komponen biaya terbesar dalam harga jual kendaraan bermotor, (b) Pemerintah Daerah sedang dan akan melaksanakan kebijakan penghapusan/pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sebagai bagian dari strategi stimulus fiskal di daerah ;

f.Terpilihnya Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur baru yang dipilih secara langsung oleh masyarakat merupakan tumpuan harapan masyarakat Jawa Timur untuk dapat memperbaiki kondisi masyarakat yang sedang terpuruk. Sementara pada sisi yang lain, Gubernur diberikan kewenangan untuk membantu masyarakat melalui instrumen kebijakan stimulus fiskal daerah atau insentif pajak daerah dalam bentuk kebijakan pembebasan atau pengurangan sanksi administrasi pajak daerah provinsi (PKB, BBN-KB dan P3ABT/AP).

g.Latarbelakang di atas menjadi dasar pertimbangan mengapa kebijakan pengurangan pajak untuk rakyat tahun 2009 menjadi sangat relevan dan urgen untuk dilaksanakan.


2. Maksud, Tujuan dan Manfaat

2.1. Maksud
Sebagai bagian dari strategi kebijakan stimulus fiskal melalui instrumen pajak daerah provinsi yang diintegrasikan dengan Program 100 Hari Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur yang baru dengan misi APBD untuk Rakyat. Sehingga, sinergitas kedua kebijakan ini secara tematik dinamakan kebijakan Pengurangan Pajak Untuk Rakyat Tahun 2009.

2.2. Tujuan
Membantu meringankan beban masyarakat, khususnya wajib pajak yang mengalami dampak krisis keuangan global yang menyebabkan menurunnya kemampuan masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak, sekaligus bertujuan untuk mensukseskan Program 100 Hari Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur yang mempunyai keperdulian dan keberpihakan terhadap ketidakberdayaan masyarakat, termasuk masyarakat yang menjadi korban bencana alam yang melanda wilayah Provinsi Jawa Timur.

2.3. Manfaat Kebijakan
Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat memperoleh beberapa manfaat, baik manfaat dalam jangka pendek maupun jangka panjang, sebagai berikut :
1.Mendukung kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur untuk meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi dampak krisis dan bencana alam, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah;
2.Menekan jumlah piutang pajak daerah (tunggakan pajak) yang cenderung meningkat ;
3.Menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor;
4.Meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor ;
5.Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah ;
6.Mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo masa pajaknya ;
7.Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan Samsat yang ada ;
8.Meningkatkan potensi pajak untuk tahun berikutnya, sehingga kontribusi penerimaan PAD akan semakin meningkat pada tahun-tahun mendatang.


3. Dasar Hukum Pengurangan Pajak

1.Dasar hukum pemungutan pajak daerah adalah UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Pada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2000 menyebutkan bahwa jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah : (a) Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (PKB/PKAA); (b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (BBNKB/BBNKAA); (c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); dan (d) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3BAT/AP). Selanjutnya pada pasal 4 ayat (1) dan (3) mengamanatkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan sekurang-kurangnya mengatur nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, penetapan, tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluwarsa, sanksi administrasi, tanggal mulai berlakunya. Kemudian pada pasal 75 PP Nomor 65 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah.

2.Pasal-pasal yang mengatur kewenangan penghapusan dan atau pengurangan pajak daerah diatur pada Pasal 4 ayat (4) huruf (a) UU Nomor 18 Tahun 1997 juncto UU Nomor 34 tahun 2000 yang menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang pajak dapat mengatur ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

3.Berdasarkan amanat UU dan PP tersebut diatas, maka sebagai dasar pelaksanaan pemungutan di Provinsi Jawa Timur telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua Perda ini dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 54 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

4.Pada pasal 22 ayat (2) hutuf (b) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 menyebutkan bahwa Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan bunga PKB yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Kemudian, pada pasal 21 ayat (2) huruf (b) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan bahwa Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan bunga BBNKB yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

4. Konsep Kebijakan Pengurangan Pajak

Pengurangan Pajak Untuk Rakyat adalah kebijakan dibidang pajak daerah provinsi dalam bentuk pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak (discount) kepada masyarakat (wajib pajak), meliputi :

4.1. Jenis-jenis Pengurangan Pajak
1.Pembebasan seluruh sanksi administrasi (denda dan bunga) atas keterlambatan pendaftaran dan/atau keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ;

2.Pembebasan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II);

3.Pembebasan seluruh sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT/AP);

4.Pengurangan (discount) pokok PKB sebesar 2% (dua persen) terhadap pembayaran yang dilaksanakan Wajib Pajak sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari sebelum masa pajaknya berakhir.


4.2. Sasaran Kebijakan Pengurangan Pajak
1.Pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB diberikan kepada seluruh masyarakat (wajib pajak) yang memiliki kendaraan bermotor roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat), termasuk alat-alat berat dan kereta gandeng/tempel, kendaraan pribadi (plat hitam) maupun kendaraan umum (plat kuning) yang mempunyai piutang pajak berupa denda dan bunga yang belum dibayar sampai dengan 30 Juni 2009;

2.Pembebasan pengenaan BBN II diberikan kepada seluruh masyarakat (wajib pajak) yang memiliki kendaraan bermotor roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat), termasuk alat-alat berat dan kereta gandeng/tempel, kendaraan pribadi (plat hitam) maupun kendaraan umum (plat kuning) yang kepemilikannya terjadi dan didaftarkan sampai dengan 30 Juni 2009;

3.Pembebasan sanksi administrasi P3ABT/AP kepada seluruh masyarakat (wajib pajak) P3ABT/AP yang mempunyai piutang pajak berupa denda belum dibayar sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.

4.Pengurangan pokok PKB sebesar 2% (dua persen) diberikan kepada seluruh masyarakat (wajib pajak) yang memiliki kendaraan bermotor roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat), termasuk alat-alat berat dan kereta gandeng/tempel, kendaraan pribadi (plat hitam) maupun kendaraan umum (plat kuning) yang melaksanakan pembayaran PKB sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kelender dihitung hari sebelum berakhirnya masa pajak yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2009.


4.3. Waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kebijakan berlaku efektif selama 3 (tiga) bulan, mulai tanggal 1 April 2009 sampai dengan 30 Juni 2009.


5. Analisis Dampak Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan ini akan berdampak pada berbagai aspek, baik penerimaan dan piutang pajak (tunggakan), sisdur perpajakan dan pelayanan, penyediaan logistik (SKPD, STNK, TNKB), maupun sistem informasi dan telekomunikasi serta koordinasi dan sosialisasi.

5.1. Dampak terhadap penerimaan
Dari sisi penerimaan, kebijakan ini mengangandung dua konsekuensi, dimana pada satu sisi akan mengurangi potensi penerimaan, karena berkurangnya penerimaan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB, BBN-KB, P3ABT/AP dan penerimaan BBN II, serta pengurangan pokok PKB, namun pada sisi yang lain kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan, terutama bersumber dari pencairan pokok PKB, BBN-KB dan P3ABT. Seberapa besar penerimaan yang berkurang dan penerimaan yang bertambah dari kebijakan ini dapat dicermati dari hasil simulasi perhitungan yang ditunjukkan dengan tabel dibawah ini.

TABEL 1
TREND PENERIMAAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN SANKSI ADMINISTRASI PKB DAN BBN-KB TAHUN 2001-2008
(dalam rupiah)
NO. TAHUN ANGGARAN SANKSI
DENDA SANKSI BUNGA JUMLAH RATA-RATA PERBULAN

[1] [2] [3] [4] [5]= [3+4] [6]
1 2001 13.497.519.365 622.566.595 14.120.085.960 1.176.673.830
2 2002 16.780.674.040 817.833.700 17.598.507.740 1.466.542.312
3 2003 14.193.348.230 749.119.831 14.942.468.061 1.245.205.672
4 2004 31.414.513.808 1.985.258.391 33.399.772.199 2.783.314.350
5 2005 32.532.777.563 2.696.758.610 35.229.536.173 2.935.794.681
6 2006 37.436.828.804 3.508.318.594 40.945.147.398 3.412.095.616
7 2007 45.681.110.496 5.180.813.381 50.861.923.877 4.238.493.656
8 2008 63.038.554.563 5.818.812.980 68.857.367.543 5.738.113.961


Dari Tabel 1 dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a.Penerimaan kas yang bersumber dari sanksi administrasi berupa denda dan bunga jumlahnya cukup besar dan setiap tahun menunjukkan kecenderungan semakin meningkat.

b.Dilihat dari struktur penerimaan, bagian terbesar (90%) bersumber dari penerimaan sanksi denda, selebihnya (10%) berasal dari sanksi bunga. Hal ini dapat dipahami, karena sanksi denda dikenakan 25% setiap terjadi keterlambatan pembayaran, sedangkan sanksi bunga hanya dikenakan 2% setiap bulan atas setiap keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu 30 hari, yang berlaku maksimal 15 bulan.

c.Apabila dicermati dari trend pertumbuhan selama delapan tahun, telah terjadi peningkatan hampir 5 (lima) kali lipat, yaitu sebesar 487,65% atau rata-rata setiap tahun terjadi pertumbuhan 60,96%.

d.Meningkatnya penerimaan dari sanksi administrasi pada dasarnya bukan kondisi yang diharapkan dalam pemungutan pajak daerah, karena peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kurang patuh memenuhi kewajibannya membayar pajak, sehingga dikenakan sanksi yang berarti pula menambah beban tambahan bagi keuangan masyarakat.

e.Dengan menggunakan asumsi penerimaan sanksi rata-rata setiap bulan tahun 2008 sebesar Rp. 5.738.113.961, maka kebijakan pengurangan pajak untuk rakyat Tahun 2009 yang berlaku selama 3 (tiga) bulan akan mengurangi penerimaan sebesar Rp. 17.214.341.883. Namun pada sisi yang lain, kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan yang bersumber dari Pokok PKB dan BBN-KB yang terhutang sebesar Rp. 59.169.910.967


Dari Tabel 2 dapat disimpulkan :
Pelaksanaan kebijakan pengurangan pajak untuk rakyat tahun 2009 tidak mengurangi realisasi penerimaan kas, bahkan sebaliknya dapat meningkatkan penerimaan kas selama tiga bulan sebesar Rp. 14.117.890.667. Artinya, kebijakan pengurangan pajak tidak hanya bermanfaat untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur, tetapi juga dapat meningkatkan PAD Provinsi Jawa Timur.

5.2. Dampak terhadap sisdur administrasi

Kebijakan pengurangan pajak merupakan salah satu bentuk intervensi kebijakan pemerintah tidak hanya menyentuh ranah publik atau kepentingan masyarakat luas (wajib pajak), tetapi juga membawa konsekuensi internal terhadap pengelolaan sisdur administrasi perpajakan. Oleh karena itu, perlunya pengelolaan sisdur administrasi yang lebih tertib, teratur, dan efisien, baik pendataan objek dan subyek pajak, penentuan piutang pajak, pembukuan dan pelaporan pajak berdasarkan standar akuntansi, maupun sistem penagihan pajak.

5.3. Dampak terhadap penyediaan logistik
Berdasarkan pengalaman sebelumnya bahwa kebijakan pengurangan pajak akan mendorong masyarakat secara masal melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dan pembayaran pajak yang telah melewati jatuh tempo (menunggak), termasuk melakukan bea balik nama atas kendaraan bermotor yang sebelumnya masih nama orang lain. Dampaknya adalah kebutuhan akan blanko/formulir SKPD, STNK dan TNKB akan meningkat di atas kebutuhan rata-rata. Kondisi ini perlu diantisipasi dengan menyediakan blanko/formulir lebih banyak agar tidak mengalami kekurangan, seperti yang terjadi pada pelaksanaan kebijakan pengurangan pajak tahun 2007. Penyediaan blanko/formulir SKPD merupakan kewenangan Dipenda, sedangkan blanko STNKB dan TNKB merupakan kewenangan Ditlantas Polda Jawa Timur, sehingga perlu koordinasi dengan pihak Ditlantas untuk mempersiapkan blanko tersebut.

5.4. Dampak terhadap sistem informasi dan telekomunikasi
Sistem informasi dan telekomunikasi pelayanan Samsat merupakan tumpuan harapan untuk mendukung keberhasilan kebijakan pengurangan pajak. Meningkatnya volume transaksi akan berdampak terhadap beban sistem yang semakin meningkat. Meningkatnya beban sistem menentukan kecepatan akses dan transfer atau komunikasi data, sehingga sampai batas tertentu akan terjadi overload yang menyebabkan terjadinya berbagai gangguan, seperti terjadinya kemacetan (hang-up), jaringan komunikasi sering putus (disconnect), dan response time meningkat. Kondisi ini berpotensi menyebabkan terjadinya antrian atau penumpukan wajib pajak di loket-loket yang pada umumnya disertai dengan kekecewaan dan hujatan atas pelayanan yang diberikan petugas pelayanan Samsat.

5.5. Dampak terhadap koordinasi
Kebijakan pengurangan pajak, meskipun secara teknis merupakan tanggungjawab Dipenda, tetapi pelaksanaannya melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Ditlantas Polda Jawa Timur dan jajarannya, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur dan jajarannya, serta Pemkab/Pemkot. Oleh karena itu, untuk mensukseskan kebijakan ini kemampuan koordinasi menjadi sangat penting dan menentukan untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, baik koordinasi yang dilakukan antar pimpinan di tingkat provinsi maupun koordinasi yang dilakukan Ka UPTD di tingkat Kabupaten/Kota.

6. Tahapan Pelaksanaan Kebijakan
Kebijakan Pengurangan Pajak Untuk Rakyat Tahun 2009 sangat diharapkan dapat berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta dilandasi dengan kepastian hukum. Untuk itu perlu disusun tahapan proses sebagai pedoman bagi pelaksana, sebagai berikut :

6.1. Tahap Persiapan/Perencanaan
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum kebijakan diimplementasikan, sebagai berikut :

1.Menyusun proposal kebijakan untuk mendapat persetujuan dan pengesahan pimpinan. Proposal kebijakan memuat antara lain latarbelakang, maksud dan tujuan serta manfaat kebijakan, landasan hukum, rancangan kebijakan, analisis dampak kebijakan serta tahapan proses pelaksanaan.

2.Menyusun kelengkapan administrasi, antara lain :
a.Surat Kadis kepada Gubernur ;
b.Surat Gubernur kepada Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur ;
c.Surat Gubernur kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan ;
d.Rancangan Paraturan Gubernur ;
e.Surat Kadis kepada Dirlantas Polda Jawa Timur ;
f.Surat Kadis kepada Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur ;
g.Rancangan Keputusan Kepala Dinas tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Gubernur ;
h.Surat Kadis kepada Ka UPTD seluruh Jawa Timur ;
i.Menyusun materi untuk press release Kepala Dinas;
j.Membuat nota dinas kepada Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Data Pendapatan agar membuat Sistem untuk mendukung pelaksanaan pengurangan PKB, BBNKB dan P3ABT/AP dengan format laporan sebagaimana terlampir.

3.Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi, baik secara internal maupun eksternal;

4.Melaksanakan rapat konsilidasi dengan seluruh pelaksana (KaUPTD) sekaligus mensosialisasikan konsep sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat berhasil mencapai sasaran seperti yang diharapkan;

5.Menghitung kebutuhan biaya yang diperlukan untuk sosialisasi dan kegaiatan instalasi program aplikasi, serta kegiatan monitoring dan evaluasi;

6.Mempersiapkan dan mendistribusikan kebutuhan blanko SKPDKB ;

7. Mempersiapkan format blanko/formulir laporan sebagai alat untuk monitoring dan evaluasi ;

8.Menyusun sistem dan program aplikasi komputer ;

9.Monitoring kesiapan sistem komunikasi / sistem jaringan;

10.Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat oleh seluruh UPTD dan Dinas dengan menggunakan berbagai media informasi, baik menggunakan media konvensional seperti brosur, famplet, stiker, spanduk, memanfaatkan sarana Samsat Keliling, maupun menggunakan media modern seperti telp/HP (SMS), internet (website dipenda), radio (radio SS untuk surabaya), dan media televisi (apabila tersedia biaya) menggunakan TVRI atau JTV melalui acara seperi suara publik atau cangru’an.

6.2. Tahap Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan, beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :

1.Instalasi program aplikasi komputer ;

2.Press Release Kepala Dinas dengan mengundang wartawan media lokal maupun nasional ;

3.Pelaksanaan kebijakan pengurangan pajak secara serentak diseluruh Jawa
Timur, mulai tanggal 1 April 2009 sampai dengan 30 Juni 2009.

6.3. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Tahap ini merupakan tahapan untuk menilai dan mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengurangan pajak. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan, antara lain :

1.Monitoring perkembangan penerimaan kas dengan melakukan peninjauan langsung kelapangan atau dengan menggunakan laporan sesuai dengan format laporan yang telah disediakan ;

2.Monitoring permasalahan yang dihadapi dilapangan ;

3.Mengevaluasi seluruh kegiatan, termasuk tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan dilapangan.
4.Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Bapak Kepala Dinas dan Bapak Gubernur Jawa Timur.

6.4. Tahap Penyusunan Ketentuan Biaya
1.Kegiatan Press Release;

2.Rapat dengan para KUPTD, Adpel dan Opdat serta Kasi Penagihan;

3.Biaya pembuatan program;

4.Biaya instal program;

5.Pekerjaan volume pada Bidang Pajak Daerah dan Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Data Pendapatan;

6.Biaya koordinasi dengan Biro Hukum, Ajudan, Dirlantas dan jajarannya;

7.Biaya pemantauan lapangan setiap bulan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India