Penatausahaan Piutang PNBP (PER-85/PB/2011)
Sehubungan
dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor:
PER-85/PB/2011 tanggal 05 Desember 2011 tentang Penatausahaan Piutang
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pada pasal 2 perihal Ruang Lingkup Penatausahaan disebutkan
bahwa:
1) Penatausahaan piutang PNBP (Penerimaan
Negara Bukan Pajak) yang diatur dalam Perturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
ini meliputi:
1.
Penatausahaan SPn, Surat Penagihan Kedua dan Surat Penagihan
ketiga;
2.
Penatausahaan Surat Pemindahan Penagihan Piutang PNBP;
3.
Penatausahaan SKTL.
2) Piutang PNBP yang diatur dalam peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini adalah Piutang PNBP yang diselesaikan
sendiri oleh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
3) PNBP yang diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini adalah jenis PNBP yang berlaku umum di semua
Kementerian Negara/Lembaga.
4) Jenis PNBP yang berlaku umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), meliputi:
1.
Penerimaan pengembalian belanja;
2.
Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara;
3.
Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan negara;
4.
Penerimaan hasil penyimpanan uang negara/jasa giro;
5.
Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi
dan tuntutan perbendaharaan);
6.
Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan
pemerintah;
7.
Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang; dan
8.
Penerimaan PNBP yang berlaku umum lainnya.
Pada pasal 3 perihal Prinsip Dasar disebutkan bahwa:
1) Setiap Satuan Kerja Kementerian
Negara/Lembaga wajib melaksanakan penatausahaan piutang PNBP yang menjadi
tanggungjawabnya.
2) Penatausahaan piutang PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan agar setiap piutang PNBP dapat
diselesaikan seluruhnya secara tepat waktu.
Pada pasal 4 perihal Unit Penatausahaan Piutang PNBP disebutkan
bahwa:
1) Dalam rangka melaksanakan penatausahaan
piutang PNBP, Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit
Penatausahaan Piutang PNBP.
2) Unit Penatausahaan Piutang PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
1.
Unit Operasional;
2.
Unit Administrasi; dan
3.
Unit Pembukuan.
3) Masing-masing Unit Penatausahaan Piutang
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh satu atau
beberapa petugas sesuai dengan besar kecilnya organisasi dan transaksi yang
ditangani.
4) Unit Penatausahaan Piutang PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk setelah diketahui timbulnya piutang PNBP.
5) Pembentukan Unit Penatausahaan Piutang PNBP
ditetapkan dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja dan
tidak terikat dengan tahun anggaran.
Pada pasal 5 dan pasal 6 perihal Penatausahaan Surat Penagihan
(SPn) disebutkan bahwa:
1) SPn wajib diterbitkan untuk setiap
timbulnya piutang PNBP.
2) Timbulnya piutang PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), apabila:
1.
Penyetoran penerimaan PNBP ditetapkan secara angsuran;
2.
Wajib bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum
melunasi penyetoran penerimaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya.
3) Penerbitan SPn atas piutang PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan dokumen-dokumen:
1.
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Negara kepada
bendahara;
2.
Surat Keputusan Pengenaan Ganti Kerugian Negara terhadap pegawai
negeri bukan bendahara;
3.
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Sewa Beli Rumah
Negara;
4.
Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pembebanan
Kerugian Negara kepada bendahara;
5.
Surat Keputusan Penghunian Rumah Dinas/Negeri atau Surat Izin
Penghunian Rumah Dinas/Negeri yang diterbitkan pejabat yang berwenang;
6.
SKPP yang memuat adanya utang/sisa utang kepada negara;
7.
SPM/SP2D persekot gaji;
8.
Surat Keputusan mengenai pengembalian kelebihan belanja;
9.
Dokumen lain yang dapat mengakibatkan terjadinya piutang PNBP.
4) SPn sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sebagai surat penagihan pertama.
5) SPn diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak timbulnya piutang PNBP sebagaimana ayat (2).
dan pada pasal 6 disebutkan bahwa:
Pembayaran Piutang PNBP secara angsuran dari Pegawai Negeri atau
Pejabat Negara dilaksanakan dengan memperhitungkan piutang melalui pemotongan
gaji.
Pada pasal 7 perihal Penatausahaan Kartu Piutang disebutkan
bahwa:
1) Piutang PNBP yang telah diterbitkan SPn
harus dicatat dalam Kartu Piutang.
2) Kartu Piutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat per SPn yang memuat paling kurang jumlah piutang, mutasi dan
saldo piutang masing-masing pihak terutang.
3) Petugas pada unit pembukuan
melaksanakan pencatatan piutang ke dalam Kartu Piutang berdasarkan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3), SPn, bukti setoran piutang
atau bukti pemotongan piutang, SKTL atau Surat Keputusan Penghapusan Piutang
dari Presiden/Menteri Keuangan dan dokumen lainnya yang menyebabkan perubahan
posisi piutang PNBP.
4) Kartu Piutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan No: PER-85/PB/2011.
Pada pasal 8 perihal Penerbitan Surat Penagihan Kedua disebutkan
bahwa:
1) Setiap kewajiban penyetoran atas piutang
PNBP sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pada SPn yang belum
diselesaikan penyetorannya, pihak terutang wajib diberikan Surat Penagihan
Kedua.
Pada pasal 9 perihal Penerbitan Surat Penagihan Ketiga
disebutkan bahwa:
1) Dalam hal sampai dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran setelah diberikan Surat Penagihan Kedua pihak terutang belum
melakukan pembayaran, diterbitkan Surat Penagihan Ketiga sebagai surat
penagihan terakhir.
Pada pasal 10 perihal Penyerahan Pengurusan Piutang PNBP
disebutkan bahwa:
1) Dalam hal sampai dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran setelah diberikan Surat Penagihan Ketiga (terakhir), pihak terutang
belum melakukan pembayaran, dilakukan penyerahan pengurusan piutang PNBP kepada
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada pasal 11 perihal Penatausahaan Sewa Rumah Dinas Negeri
disebutkan bahwa:
1) Setiap penghunian rumah dinas/negeri
diterbitkan SPn berdasarkan Surat Keputusan Penghunian Rumah Dinas/Negeri oleh
pejabat yang berwenang, dengan memperhatikan tarif yang telah ditetapkan.
2) Dalam hal Surat Keputusan Penghunian Rumah
Dinas/Negeri belum diterbitkan, sewa rumah dapat dipungut berdasarkan Surat
Izin Penghunian Rumah Dinas/Negeri yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Satuan
Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
3) Pembayaran sewa rumah dinas/negeri dilaukan
melalui pemotongan gaji oleh PPABP Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
bersangkutan.
4) Setiap pembayaran sewa rumah dinas/negeri
ditatausahakan dalam Kartu Piutang.
5) Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
menyampaikan laporan pembayaran sewa rumah dinas/negeri kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga secara berjenjang.
Pada pasal 12 dan pasal 13 perihal Pemindahan Penagihan Piutang
PNBP disebutkan bahwa:
1) Apabila pegawai negeri yang masih memiliki
tunggakan/kewajiban membayar utang kepada negara pindah Satuan Kerja, pengurusan
penagihan piutang pegawai negeri dimaksud dipindahkan dari Satuan Kerja Lama ke
Satuan Kerja Baru.
2) Pemindahan pengurusan piutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menerbitkan Surat Pemindahan
Penagihan Piutang PNBP .
dan pada pasal 13 disebutkan bahwa:
Sebelum menerbitkan Surat Pemindahan Penagihan Piutang PNBP,
Satuan Kerja wajib melakukan konfirmasi kebenaran setoran piutang PNBP kepada
KPPN atas setiap piutang PNBP yang dipindahkan.
Pada pasal 14 perihal Penatausahaan Piutang PNBP untuk Pegawai
Pensiun disebutkan bahwa:
1) Apabila pegawai negeri yang masih memiliki
tunggakan/kewajiban membayar utang kepada negara telah memasuki batas usia
pensiun, pelunasan piutang dilakukan paling lambat sebelum pembayaran gaji terakhir
bersangkutan.
2) Apabila pegawai negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran utang kepada negara,
pelunasan piutang dilakukan:
1.
melalui pemotongan pembayaran pensiun pegawai bersangkutan atau
2.
disetor sendiri ke Kas Negara.
3) Dalam hal penyelesaian piutang PNBP
dilakukan melalui pemotongan pembayaran pensiun, Satuan Kerja menyampaikan
surat pemberitahuan kepada cabang PT. Taspen (Persero) /PT. Asabri (Persero)
yang menjadi tempat pembayaran uang pensiun pegawai yang bersangkutan paling
lambat 15 (lima belas) hari setelah penerbitan SKPP Pensiun.
4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilampiri dengan:
1.
copy SKPP Pensiun pegawai yang bersangkutan;
2.
copy SPn pegawai yang bersangkutan.
5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sebagai dasar PT. Taspen (Persero) /PT. Asabri (Persero) dalam melakukan
pemotongan uang pensiun.
6) Cabang PT. Taspen (Persero) /PT. Asabri
(Persero) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pemotongan,
menyetorkan hasil pemotongan uang pensiun atas piutang PNBP ke Kas Negara.
7) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat digabung untuk setiap Satuan Kerja.
8) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
penyetoran, cabang PT. Taspen (Persero) /PT. Asabri (Persero) melaporkan kepada
Satuan Kerja penerbit SKPP Pensiun dilampiri dengan copy SSBP dan rincian per
orang dalam hal penyetoran piutang digabungkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7).
9) Berdasarkan laporan dari Cabang PT. Taspen
(Persero) /PT. Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat(8), petugas pada
unit pembukuan menatausahakan setoran piutang pada Kartu Piutang.
Pada Pasal 16 dan pasal 17 perihal Penerbitan SKTL disebutkan
bahwa:
1) Setiap penyelesaian/pelunasan piutang PNBP
yang pembayarannya dilakukan tidak sekaligus atau secara angsuran, Satuan Kerja
wajib menerbitkan SKTL (Surat Keterangan Tanda Lunas).
2) Dalam hal penyelesaian/pelunasan piutang
PNBP yang pembayarannya dilakukan sekaligus, SSBP dijadikan sebagai bukti
pelunasan.
3) Dalam rangka penerbitan SKTL, petugas pada
unit Pembukuan Satuan Kerja wajib mengkonfirmasi kebenaran setoran piutang PNBP
kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
4) Konfirmasi kebenaran setoran piutang PNBP
dalam rangka penerbitan SKTL diatur sebagai berikut:
1.
Untuk piutang PNBP yang jangka waktu pembayarannya ditetapkan
kurang dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan sebelum
penerbitan SKTL.
2.
Untuk piutang PNBP yang jangka waktu pembayarannya ditetapkan
lebih dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan setiap 1
(satu) tahun.
dan pada pasal 17 disebutkan bahwa:
1) Tata cara penerbitan SKTL dilaksanakan
sebagai berikut:
1.
Petugas pada Unit Pembukuan melakukan konfirmasi kebenaran
setoran piutang PNBP apabila terdapat setoran piutang PNBP yang belum
dikonfirmasi ke KPPN;
2.
Petugas pada Unit Pembukuan memberitahukan kepada petugas pada
Unit Operasional atas piutang PNBP yang telah lunas dilampiri dengan:
1) Asli dokumen transaksi;
2) Hasil konfirmasi; dan
3) Kartu Piutang.
1.
Petugas pada Unit Operasional melakukan pengujian dengan cara
membandingkan dokumen transaksi, hasil konfirmasi dan catatan pada Kartu
Piutang;
2.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf c, termasuk pengenaan
denda dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran piutang;
3.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaksanakan
sesuai ketentuan perundang-undangan;
4.
Dalam hal terdapat perbedaan pencatatan data antara kartu
piutang dengan hasil konfirmasi, data yang dipergunakan adalah data pembayaran
piutang PNBP berdasarkan hasil konfirmasi;
5.
Berdasarkan dokumen transaksi, hasil konfirmasi dan Kartu
Piutang, petugas pada Unit Operasional menerbitkan SKTL yang ditandatangani
oleh Kepala Satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
2) SKTL dapat digunakan sebagai dasar pemindahan
hak oleh pihak yang terutang.
3) SKTL dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan
peruntukan:
1.
Lembar pertama disampaikan kepada yang bersangkutan;
2.
Lembar kedua sebagai pertinggal.
4) SKTL diterbitkan sesuai dengan format
lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
Pada pasal 20 perihal Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa:
Terhadap setoran piutang PNBP sebelum tahun 2011 yang belum
dikonfirmasi kebenarannya, Satuan Kerja mengajukan konfirmasi atas seluruh
setoran piutang PNBP dimaksud kepada KPPN paling lambat 30 Juni 2012.
Pada pasal 21 disebutkan bahwa:
Dalam hal piutang PNBP berasal dari pendapatan Sewa Beli Rumah
Negara Golongan III, pelaksanaan penatausahaan piutang PNBP termasuk penerbitan
SKTL dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Cipta
Karya sesuai peraturan perundang-undangan.
Akuntansi dan Pelaporan piutang PNBP berpedoman pada Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan No:PER-02/PB/2007 tentang Pedoman
Penatausahaan dan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sumber: http://karya2011.wordpress.com/2012/03/03/penatausahaan-piutang-pnbp-per-85pb2011-2/