Indahnya Berbagi

Sabtu, 16 Juni 2012

Tata Cara Penerbitan Ulang Surat Teguran


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.75/2000
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN ULANG SURAT TEGURAN, PENERBITAN SURAT PAKSA PENGGANTI,
DAN PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN SURAT-SURAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)
diatur mengenai penerbitan Surat Paksa Pengganti yaitu bahwa dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan
Pejabat, Surat Paksa Pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan. Selanjutnya Pasal 39 ayat (1)
dan ayat (2) UU PPSP mengatur mengenai pembetulan atau penggantian Surat Perintah Penagihan Seketika
dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan
Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
Selain ketentuan tersebut di atas, dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 diatur bahwa tindakan penagihan diawali dengan penerbitan Surat
Teguran. Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dan untuk kelancaran pelaksanaannya, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PENERBITAN ULANG SURAT TEGURAN
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) untuk memberikan peringatan kepada Wajib
Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu penerbitan ulang Surat Teguran dapat
saja dilakukan terutama apabila Surat Teguran yang telah pernah diterbitkan tidak dapat diketemukan
lagi dalam administrasi penagihan. Penerbitan ulang Surat Teguran tersebut dilakukan dengan cara
meminta konfirmasi kepada Wajib Pajak yang bersangkutan terlebih dahulu, untuk meyakinkan bahwa
Wajib Pajak pernah menerima Surat Teguran.
Dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Apabila Wajib Pajak menyatakan sama sekali belum pernah menerima Surat Teguran, maka
penerbitan ulang tersebut dilakukan dengan cara membuat 2 (dua) buah salinan dari Surat
Teguran yang hilang, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan dengan nomor, tanggal, bulan dan
tahun seperti yang tercantum dalam Buku Register Surat Teguran. Satu salinan dikirimkan
kepada Wajib Pajak, satu salinan lagi untuk arsip Sub Seksi Penagihan.
b. Apabila Wajib Pajak menyatakan telah pernah menerima Surat Teguran maka cukup dibuat
salinan Surat Teguran untuk kepentingan arsip seperti yang tercantum dalam Buku Register
Surat Teguran.
c. Apabila nomor, tanggal bulan dan tahun Surat Teguran yang hilang tidak dapat diketahui lagi,
baik ditempat Wajib Pajak maupun pada administrasi KPP maka dibuatlah Surat Teguran, baru
(bukan salinan) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan karena dianggap bahwa Surat
Teguran belum pernah diterbitkan.
2. PENERBITAN SURAT PAKSA PENGGANTI BERDASARKAN PASAL 9 UU PPSP
Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan langsung dapat dilaksanakan tanpa
bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding (Pasal 7 ayat (1) Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa)
Oleh karena itu terhadap Surat Paksa tidak dapat dilakukan penerbitan ulang, kecuali dalam hal
terjadi di luar kekuasaan Pejabat, misalnya kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang
menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca, atau tidak dapat ditemukan lagi. Dalam hal ini
Pejabat karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 9
Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa beserta
penjelasannya. Surat Paksa Pengganti mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum yang sama
dengan Surat Paksa.
Penerbitan Surat Paksa Pengganti dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Konfirmasi kepada Wajib Pajak apakah pernah atau belum terima SP.
b. Dalam hal sudah menerima kemudian dibuat Berita Acara mengenai hilang, rusak dan tidak
terbacanya Surat Paksa dengan menyebutkan antara lain sebab-sebab tidak dapat
diketemukannya Surat Paksa yang bersangkutan. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan yang menandatangani Surat Paksa yang hilang telah meninggal dunia, pensiun
atau sudah alih tugas, harus dicantumkan dalam Berita Acara, dan merupakan alasan untuk
ditandatanganinya Surat Paksa Pengganti oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang baru. Berita Acara tersebut dibuat rangkap 2 (dua),
yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan yang bersangkutan, Kepala Seksi Penagihan/Kepala Seksi Penerimaan
dan Penagihan PBB dan Kasubsi Penagihan/Kasubsi Penagihan PBB sebagai saksi. Satu
lembar asli Berita Acara dimasukkan dalam berkas Penagihan sedangkan tindasannya
direkatkan pada STP/SKPKB/SKPKBT/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan
Keberatan/Putusan Banding yang bersangkutan.
c. Selanjutnya dibuat Surat Paksa Pengganti berikut salinannya dengan nomor, tanggal, bulan
dan tahun yang sama, sebagaimana tercantum dalam Buku Register Surat Paksa, Surat
Paksa Pengganti yang harus ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang baru, "Asli" Surat Paksa Pengganti
dimasukkan dalam berkas Penagihan dan "salinannya" diberitahukan kepada Wajib Pajak bila
hasil konfirmasi menyatakan bahwa Wajib Pajak belum terima.
d. Apabila nomor, tanggal, bulan dan tahun Surat Paksa yang hilang tidak diketemukan lagi baik
kepada Wajib Pajak maupun pada administrasi KPP, maka dianggap bahwa Surat Paksa
tersebut belum pernah diterbitkan, sehingga dapat diterbitkan Surat Paksa baru.
3. PEMBETULAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 39 AYAT (1) DAN AYAT (2) UU PPSP
Pembetulan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan
Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang dilakukan dalam hal ada kesalahan
atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, NPWP, jumlah utang pajak, atau keterangan lain.
Pembetulan dapat dilakukan karena permohonan Penanggung Pajak atau secara jabatan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:
a. Surat-surat dimaksud dibuat baru, dengan menggunakan nomor dan tanggal surat yang lama.
Pada buku register yang berkaitan unsur yang salah atau keliru dicoret dan diganti dengan
yang seharusnya. Surat-surat yang salah atau keliru dibubuhi cap "BATAL," karena.......
(diisi alasan pembatalan tersebut)".
b. 1 (satu) lembar surat yang dibetulkan disampaikan kepada yang bersangkutan, sedangkan
arsip surat-surat yang telah dibetulkan, surat-surat yang salah atau keliru, dan surat
permohonan Penanggung Pajak apabila pembetulan didasarkan pada permohonan Penaggung
Pajak dimasukkan dalam berkas penagihan.
4. PENGGANTIAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 39 AYAT (1) UU PPSP
Penggantian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan
Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pegumuman Lelang dilakukan dalam hal ada
permohonan Penanggung Pajak karena hilang, rusak, atau karena alasan lain.
Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :
a. Dibuatkan salinannya dan dikirimkan kepada Penanggung Pajak.
b. Surat permohonan penggantian digabung dengan arsip/berkas penagihan yang bersangkutan.
Tidak berlebihan kiranya dikemukakan bahwa untuk mencegah terjadinya Surat Teguran
atau Surat Paksa tidak dapat diketemukan lagi, diinstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
untuk senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketertiban administrasi
penagihan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India