A.
Definisi
Penyitaan adalah Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utangmenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyitaan adalah Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utangmenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.
Objek
Sita
Apa yang dimaksud dengan objek sita?
Barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak
Apa yang menjadi objek sita?
Barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
Apa yang dimaksud dengan objek sita?
Barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak
Apa yang menjadi objek sita?
Barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
1.
Barang bergerak
termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo
rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi
saham atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada
perusahaan lain;
2.
Barang tidak bergerak
termasuk tanah, bangunan, kapal, dengan isi kotor tertentu.
Dalam hal Wajib Pajak badan, maka yang menjadi objek sita adalah aset Penanggung Pajak. Apabila nilai aset tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap aset Penanggung Pajak lainnya yaitu pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, tempat tinggal mereka maupun di tempat lain
Dalam hal Wajib Pajak badan, maka yang menjadi objek sita adalah aset Penanggung Pajak. Apabila nilai aset tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap aset Penanggung Pajak lainnya yaitu pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, tempat tinggal mereka maupun di tempat lain
Kepada siapa barang yang telah disita
dititipkan?
1.
Kepada Penanggung
Pajak; atau
2.
Di kantor Pejabat atau
di tempat lain (antara lain Kantor Pegadaian atau Kantor Pos), berdasarkan
pertimbangan Jurusita Pajak; atau
3.
Kepada aparat
Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita, dalam hal
penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak.
Siapakah yang bertanggung jawab terhadap
keamanan barang yang disita?
Pihak yang dititipi barang yang disita.
Pihak yang dititipi barang yang disita.
C.
Bukan
Objek Sita
Barang-barang apa yang dikecualikan dari penyitaan?
Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang berupa :
Barang-barang apa yang dikecualikan dari penyitaan?
Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang berupa :
1.
Pakaian dan tempat
tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga
yang menjadi tanggungannya;
2.
Persediaan makanan dan
minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan masak yang berada di
rumah;
3.
Perlengkapan
Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara;
4.
Buku-buku yang
bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang
dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
5.
Peralatan dalam
keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha
sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh
juta rupiah); dan
6. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
6. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
D.
Penanggung
Pajak Tidak Hadir
Bagaimana apabila penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak?
Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah satu saksi harus berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
Bagaimana apabila penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak?
Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah satu saksi harus berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
E.
Berita
Acara Sita
Dimana salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan?
Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau ditempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum.
Bagaimana apabila Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita?
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita, Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan Berita Acara Pelaksanaan tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
Dimana salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan?
Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau ditempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum.
Bagaimana apabila Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita?
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita, Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan Berita Acara Pelaksanaan tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
F.
Segel
Sita
Apa isi segel sita?
Apa isi segel sita?
1.
Segel sita memuat
sekurang-kurangnya : - kata "DISITA"; - nomor dan tanggal Berita
Acara Pelaksanaan Sita - larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak,
meminjamkan, merusak barang yang disita.
2.
Tanggungan untuk
pelunasan utang tertentu.
3.
Membebani barang
bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang
tertentu
4.
Merusak, mencabut,
atau menghilangkan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita atau segel sita yang
telah ditempel pada barang sitaan.
Dimana Segel Sita dapat ditempelkan?
Undang-undang memungkinkan Jurusita Pajak untuk menempelkan Segel Sita atas barang yang disita.
Undang-undang memungkinkan Jurusita Pajak untuk menempelkan Segel Sita atas barang yang disita.
G.
Penyitaan
Tambahan
Dalam hal bagaimana penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak dapat dilakukan?
Apabila hasil penjualan barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang
Bagaimana tata cara pelaksanaan penyitaan tambahan?
Dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang baru, dan selanjutnya diikuti dengan prosedur penyitaan.
Dalam hal bagaimana penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak dapat dilakukan?
Apabila hasil penjualan barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang
Bagaimana tata cara pelaksanaan penyitaan tambahan?
Dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang baru, dan selanjutnya diikuti dengan prosedur penyitaan.
H.
Biaya
Berapa besarnya biaya penagihan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)?
Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Berapa besarnya biaya penagihan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)?
Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
I.
Pemblokiran
Apa yang dimaksud dengan pemblokiran? Tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Penyitaan terhadap apa yang harus dilakukan pemblokiran terlebih dahulu? Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
Kapan Pejabat diwajibkan mengajukan permohonan pemblokiran atas rekening Penanggung Pajak? Segera setelah diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Siapa yang melaksanakan pemblokiran dan kapan dilaksanakannya? Pimpinan Bank, yang dilaksanakan seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Pejabat dan membuat Berita Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KPP/KP PBB dan Penanggung Pajak
Bagaimana tindak lanjut tindakan penagihan setelah dilakukan pemblokiran?
Apa yang dimaksud dengan pemblokiran? Tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Penyitaan terhadap apa yang harus dilakukan pemblokiran terlebih dahulu? Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
Kapan Pejabat diwajibkan mengajukan permohonan pemblokiran atas rekening Penanggung Pajak? Segera setelah diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Siapa yang melaksanakan pemblokiran dan kapan dilaksanakannya? Pimpinan Bank, yang dilaksanakan seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Pejabat dan membuat Berita Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KPP/KP PBB dan Penanggung Pajak
Bagaimana tindak lanjut tindakan penagihan setelah dilakukan pemblokiran?
1.
Apabila utang pajak
dan biaya penagihan telah dibayar, Kepala KPP/KPPBB segera memberi tahu bank
untuk membuka rekening yang telah diblokir;
2.
Apabila utang pajak
dan biaya penagihan tidak dibayar, atas rekening yang telah diblokir tersebut
dilakukan penyitaan;
3.
Apabila dalam kurun
waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, utang pajak dan biaya penagihan
tidak dibayar, atas rekening yang telah disita tersebut dipindahbukukan ke Kas
Negara sebagai pembayaran utang pajak dan biaya penagihan.
Bagaimana tata cara pemblokiran dan penyitaan rekening?
4.
Pejabat menyampaikan
surat permohonan pemblokiran kepada pimpinan bank dengan dilampiri Surat Paksa
dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
5.
Pimpinan bank,
seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Pejabat membuat Berita
Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KPP/KP PBB dan Penanggung
Pajak.
6.
Jurusita Pajak setelah
menerima Berita Acara Pemblokiran memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk
memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan
pada bank tersebut;
7.
Dalam hal Penanggung
Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank, pejabat meminta gubernur BI melalui
Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan
Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
8.
Setelah saldo kekayaan
Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank di ketahui Jurusita Pajak
melaksanakan penyitaan;
9.
Jurusita Pajak membuat
Berita Acara Pelaksanaan Sita dan ditandatangani Jurusita Pajak, saksi-saksi
dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.
10.
Jurusita Pajak
menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan
pimpinan bank bersangkutan.
Apa
yang dilakukan setelah pemblokiran dan penyitaan rekening Penanggung Pajak
apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar? Dalam kurun waktu 14
hari setelah dilakukan penyitaan rekening, utang pajak dan biaya penagihan
tidak dibayar, rekening yang telah disita tersebut dipindahbukukan ke Kas
Negara sebagai pembayaran utang pajak dan biaya penagihan
J.
Sanggahan
Apakah pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri?
Pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri Dalam hal bagaimana sanggahan oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan? Sanggahan Pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.
Apakah pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri?
Pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri Dalam hal bagaimana sanggahan oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan? Sanggahan Pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.
K.
Keberatan
Apakah pengajuan keberatan dapat menunda pelaksanaan penyitaan? Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.
Apakah pengajuan keberatan dapat menunda pelaksanaan penyitaan? Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.
L.
Belum
Lunas
Tindakan apakah yang akan dilakukan apabila utang pajak dan atau biaya penagihan belum dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan? Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak, akan ditindaklanjuti dengan penjualan secara lelang. Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas rekening bank Penanggung Pajak, akan ditindaklanjuti dengan memindahbukukan rekening yang telah disita tersebut ke Kas Negara.
Tindakan apakah yang akan dilakukan apabila utang pajak dan atau biaya penagihan belum dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan? Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak, akan ditindaklanjuti dengan penjualan secara lelang. Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas rekening bank Penanggung Pajak, akan ditindaklanjuti dengan memindahbukukan rekening yang telah disita tersebut ke Kas Negara.
Sumber : www.pajakonline.com
0 komentar:
Posting Komentar