Pencegahan dan Penyanderaan
Dasar hukum
pencegahan dan penyanderaan diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 36
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan sebagai aturan
pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang
Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan
Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Pengertian
Pencegahan dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa dan kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 adalah larangan yang bersifat sementara
terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik
Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sedangkan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa dan ditegaskan dalam Pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung
Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Baik pencegahan maupun
penyanderaan adalah upaya terakhir jika\ penagihan pajak dengan upaya
lain tidak berhasil dan itikad baik dari penanggung pajak tidak ada.
Misalnya jika Penanggung pajak yang sebenarnya mampu melunasi tunggakan
utang pajaknya, tapi menyembunyikan harta kekayaannya sehingga Jurusita
pajak tidak bisa melakukan tugasnya. Terhadap WP/Penanggung Pajak ini dapat
dilakukan tindakan Pencegahan dan/atau Penyanderaan. Dalam hal masih ada
barang-barang yang dapat disita maka barang-barang tersebut lebih diprioritaskan
dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk melunasi utang pajak dan biaya-biaya
penagihan pajak sehingga upaya Pencegahan dan Penyanderaan tidak perlu
dilakukan.
sumber : bahan ajar penagihan dan sengketa pajak (Ida Zuraida)
0 komentar:
Posting Komentar