Indahnya Berbagi

Jumat, 03 Agustus 2012

PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN


Pencegahan dan Penyanderaan
Dasar hukum pencegahan dan penyanderaan diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 36 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan sebagai aturan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Pengertian Pencegahan dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan ditegaskan dalam Pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Baik pencegahan maupun penyanderaan adalah upaya terakhir jika\ penagihan pajak dengan upaya lain tidak berhasil dan itikad baik dari penanggung pajak tidak ada. Misalnya jika Penanggung pajak yang sebenarnya mampu melunasi tunggakan utang pajaknya, tapi menyembunyikan harta kekayaannya sehingga Jurusita pajak tidak bisa melakukan tugasnya. Terhadap WP/Penanggung Pajak ini dapat dilakukan tindakan Pencegahan dan/atau Penyanderaan. Dalam hal masih ada barang-barang yang dapat disita maka barang-barang tersebut lebih diprioritaskan dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk melunasi utang pajak dan biaya-biaya penagihan pajak sehingga upaya Pencegahan dan Penyanderaan tidak perlu dilakukan.


sumber : bahan ajar penagihan dan sengketa pajak (Ida Zuraida)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India